Tampilkan postingan dengan label Hadist. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadist. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Agustus 2016

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah


Ustadz, Siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah? Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz.


Jawaban untuk orang yang berhak menerima zakat fitrah

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.
Bagaimana dengan enam golongan yang lain?
Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة: 60
“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Qs. At-Taubah:60)
Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata “zakat” terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.
Meskipun demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat.
Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan zakat fitri dengan “zakat”, dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, “Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi’iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta.” (Al-Majmu’)
Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:
  1. Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  2. Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7)
  3. Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
  • Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”
  • Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.
Di samping dua alasan di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim mengatakan, “Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu. Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi’in). Namun, terdapat salah satu pendapat dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan.” (Zadul Ma’ad, 2:20)
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja.
Catatan:
Sebagian orang memberikan zakat fitri untuk pembangunan masjid, rumah sakit Islam, yayasan-yayasan Islam, atau pemuka agama. Apa hukumnya?
  • Jika kita mengambil pendapat bahwa zakat fitri hanya boleh diberikan kepada fakir miskin maka memberikan zakat fitri kepada masjid, yayasan Islam, atau tokoh masyarakat yang bukan orang miskin itu termasuk tindakan memberikan zakat kepada sasaran yang tidak berhak. Sebagian ulama menerangkan bahwa memberikan zakat kepada golongan yang tidak berhak itu dinilai sebagai tindakan durhaka kepada Allah dan kewajibannya belum gugur. Artinya, zakat fitrinya harus diulangi.
  • Jika kita bertoleransi terhadap pendapat yang membolehkan pemberian zakat fitri kepada semua golongan yang delapan maka perlu diketahui bahwasanya masjid, yayasan Islam, atau pemuka agama tidaklah termasuk dalam delapan golongan tersebut. Masjid atau yayasan tidak bisa digolongkan sebagai “fi sabilillah”.
  • Demikian pula terkait pemuka agama. Jika dia orang yang berkecukupan maka dia tidak berhak diberi maupun menerima zakat karena zakat ini adalah hak orang fakir miskin. Jika ada pemuka agama atau tokoh masyarakat yang menerima zakat atau bahkan meminta zakat maka berarti dia telah menyita hak orang lain.
Allahu a’lam.
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Read more about by www.konsultasisyariah.com

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ustadz, Siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah? Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz.

Jawaban untuk orang yang berhak menerima zakat fitrah

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.
Bagaimana dengan enam golongan yang lain?
Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة: 60
“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Qs. At-Taubah:60)
Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata “zakat” terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.
Meskipun demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat.
Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan zakat fitri dengan “zakat”, dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, “Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi’iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta.” (Al-Majmu’)
Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:
  1. Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  2. Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7)
  3. Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
  • Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”
  • Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.
Di samping dua alasan di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim mengatakan, “Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu. Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi’in). Namun, terdapat salah satu pendapat dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan.” (Zadul Ma’ad, 2:20)
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja.
Catatan:
Sebagian orang memberikan zakat fitri untuk pembangunan masjid, rumah sakit Islam, yayasan-yayasan Islam, atau pemuka agama. Apa hukumnya?
  • Jika kita mengambil pendapat bahwa zakat fitri hanya boleh diberikan kepada fakir miskin maka memberikan zakat fitri kepada masjid, yayasan Islam, atau tokoh masyarakat yang bukan orang miskin itu termasuk tindakan memberikan zakat kepada sasaran yang tidak berhak. Sebagian ulama menerangkan bahwa memberikan zakat kepada golongan yang tidak berhak itu dinilai sebagai tindakan durhaka kepada Allah dan kewajibannya belum gugur. Artinya, zakat fitrinya harus diulangi.
  • Jika kita bertoleransi terhadap pendapat yang membolehkan pemberian zakat fitri kepada semua golongan yang delapan maka perlu diketahui bahwasanya masjid, yayasan Islam, atau pemuka agama tidaklah termasuk dalam delapan golongan tersebut. Masjid atau yayasan tidak bisa digolongkan sebagai “fi sabilillah”.
  • Demikian pula terkait pemuka agama. Jika dia orang yang berkecukupan maka dia tidak berhak diberi maupun menerima zakat karena zakat ini adalah hak orang fakir miskin. Jika ada pemuka agama atau tokoh masyarakat yang menerima zakat atau bahkan meminta zakat maka berarti dia telah menyita hak orang lain.
Allahu a’lam.
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Read more about by www.konsultasisyariah.com

Senin, 27 September 2010

Penyebab Keras Hati

Sesungguhnya kerasnya hati – semoga Allah melindungi kita darinya - mempunyai sebab-sebab, dampak serta penyembuh. Semua hal tersebut terdapat keterangannya di dalam Kitaabullah dan Sunnah Rasulullah.
Sebab-sebab kerasnya hati

Diantara penyebab kerasnya hati adalah sebagai berikut:

1. Dosa dan maksiat

Sesungguhnya dosa dan maksiat merupakan penyebab terbesar dari kerasnya hati. Setiap kali dosa dan maksiat seseorang bertambah, ketika itu pula bertambah keras hatinya. Dan setiap kali dosa dan maksiat tersebut semakin sedikit, maka ketika itu pula berkurang kerasnya hati. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كَلَّا ۖ بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِم مَّا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka.” (QS.Al-Muthaffifiin: 14)

فَبِمَا نَقْضِهِم مِّيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً ۖ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِ

“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya.” (QS.Al-Maaidah: 13)

Ayat ini turun mengenai sifat bangsa Yahudi. Mengapa hati mereka menjadi keras? Disebabkan pelanggaran mereka terhadap janji Allah. Dan pelanggaran terhadap janji ini mencakup seluruh perbuatan dosa dan maksiat. Hal ini dikarenakan jika seorang hamba telah mengucapkan kalimat syahaadat, maka ia telah memberikan janji kepada Allah untuk menta’atiNya dan tidak mendurhakaiNya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mensifati bangsa Yahudi melalui firmanNya:

ثُمَّ قَسَتْ قُلُوبُكُم مِّن بَعْدِ ذَ*ٰلِكَ فَهِيَ كَالْحِجَارَةِ أَوْ أَشَدُّ قَسْوَةً

“Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi.” (QS.Al-Baqarah: 74)

2. Meninggalkan perkara-perkara sunnah

Diantara perkara penting yang dapat menyebabkan kerasnya hati seseorang adalah meninggalkan perkara-perkara sunnah, mustahab, atau nafilah yang biasa ia lakukan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda:

إِنَّهُ لَيُغَانُ عَلَى قَلْبِي وَإِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ

“Sesungguhnya ada kalanya timbul perasaan dalam hatiku, dan aku beristighfar kepada Allah dalam sehari sebanyak seratus kali.”

Ulama mengatakan bahwa ghain merupakan kegundahan dalam hati yang disebabkan meninggalkan sesuatu dari perkara-perkara sunnah/mustahab.

3. Mendengarkan nyanyian dan musik

Mendengarkan nyanyian, alat musik dan alat permainan dapat mengeraskan hati. Berkata Abdullah bin Mas’ud mengenai masalah ini:

الغناء ينبت النفاق في القلب ، كما ينبت الماء الزرع

“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tumbuh-tumbuhan.”

4. Memperbanyak perkataan dalam hal selain dzikir kepada Allah

Pada dasarnya merupakan hal yang mubah bagi seseorang untuk berkata mengenai urusan-urusan kehidupannya, mata pencahariannya dan sebagainya dari urusan dunia. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi seseorang untuk memperbanyak obrolan mengenai hal tersebut. Jika perkataan seseorang didominasi dengan perkara dunia dan sedikit keluar daripadanya dzikir kepada Allah maka hal ini dapat membawa pada kerasnya hati. Tidak mengapa baginya untuk berbicara mengenai hal hal duniawi namun hendaklah di imbangi pula dengan memperbanyak dzikir. Mengenai hal ini terdapat sebuah hadits dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:

لَا تُكْثِرُوا الْكَلَامَ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ فَإِنَّ كَثْرَةَ الْكَلَامِ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ قَسْوَةٌ لِلْقَلْبِ وَإِنَّ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْ اللَّهِ الْقَلْبُ الْقَاسِي

“Janganlah lah kalian memperbanyak perkataan selain dzikir kepada Allah. Karena sesungguhnya banyak berkata selain dzikir kepada Allah merupakan penyebab kerasnya hati dan sesungguhnya hamba yang paling jauh dari Allah adalah hamba yang memiliki hati yang keras.”

Di dalam kitab Al-Muwaththo, Imam Malik meriwayatkan perkataan Isa عليه السلام:

لَا تُكْثِرُوا الْكَلَامَ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ فَتَقْسُوَ قُلُوبُكُمْ فَإِنَّ الْقَلْبَ الْقَاسِيَ بَعِيدٌ مِنْ اللَّهِ وَلَكِنْ لَا تَعْلَمُونَ وَلَا تَنْظُرُوا فِي ذُنُوبِ النَّاسِ كَأَنَّكُمْ أَرْبَابٌ وَانْظُرُوا فِي ذُنُوبِكُمْ كَأَنَّكُمْ عَبِيدٌ فَإِنَّمَا النَّاسُ مُبْتَلًى وَمُعَافًى فَارْحَمُوا أَهْلَ الْبَلَاءِ وَاحْمَدُوا اللَّهَ عَلَى الْعَافِيَةِ

“Janganlah kalian memperbanyak ucapan selain dzikir kepada Allah hingga menyebabkan kerasnya hati-hati kalian. Sesungguhnya hati yang keras itu sangatlah jauh dari Allah, akan tetapi kalian tidak mengetahuinya. Janganlah kalian melihat kepada kesalahan manusia seolah-olah kalian adalah Tuhan. Dan lihatlah kepada dosa-dosa kalian seolah-olah kalian adalah hamba. Sebagian manusia ada yang diuji dengan kesalahan dan sebagian lainnya dilindungi dari kesalahan. Maka kasihanilah orang yang tertimpa ujian dan pujilah Allah atas perlindunganNya .”

5. Terlalu banyak bercanda dan tertawa

Bercanda dan tertawa pada asalnya merupakan perkara yang dibolehkan. Rasulullah صلى الله عليه و سلم juga terkadang bercanda dan tertawa. Namun terlalu banyak melakukan perbuatan ini dapat menumbuhkan kekerasan hati. Terdapat riwayat di dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah mengenai sebab turunnya firman Allah:

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”

Bahwa ayat ini turun ketika mulai tampak pada sahabat nabi banyaknya canda serta tawa.

حدثنا محمد بن عبد الله الاسدي قال حدثنا عبد العزيز بن أبي رواد أن أصحاب النبي (ص) ظهر فيهم المزاح والضحك ، فأنزل الله تعالى : * (ألم يأن للذين آمنوا أن تخشع قلوبهم لذكر الله) * إلى آخر الآية

6. Jauhnya dari majelis ilmu

Hal ini karena di dalam majelis ilmu terdapat hal-hal yang dapat melembutkan hati seperti nasehat, dzikrullah, janji berupa pahala dibalik ketaatan serta peringatan akan azab jika dibalik kedurhakaan.

Dampak kerasnya hati

Dampak yang paling besar dari kerasnya hati adalah hilangnya rasa kasih sayang dan kelembutan dari dalam hati. Terdapat sebuah hadits di kitab Shahih Bukhari sebagai berikut:

قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَعِنْدَهُ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ جَالِسًا فَقَالَ الْأَقْرَعُ إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنْ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ

Pada suatu saat, Rasulullah mencium al-Hasan bin Ali dan di sana ada Aqra’ bin Haabis At-Tamimi yang sedang duduk. Kemudian dia berkata (yaitu Aqra’): “Sesungguhnya aku memiliki sepuluh orang anak dan aku tidak pernah mencium salah seorangpun diantara mereka”. Lalu Rasulullah memandang ke arahnya dan berkata: “Siapa yang tidak menyayangi maka ia pun tidak disayangi.”

Didalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi:

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

“Orang-orang yang memiliki kasih sayang maka akan menyayangi mereka pula Ar-Rahmaan. Sayangilah yang ada di bumi maka kalian akan disayangi oleh yang ada di langit.”
Penyembuh kerasnya hati

Diantara hal yang dapat menyembuhkan kerasnya hati adalah perkara-perkara berikut:

1. Menjauhi penyebab-penyebab kerasnya hati seperti yang telah kita sebutkan sebelumnya

2. Mendengarkan nasehat-nasehat dan dzikrullah

Yaitu hendaklah seseorang menyediakan waktu tertentu baginya untuk mendengarkan ilmu, nasehat, dan dzikir. Baik dengan pergi ke mesjid untuk menghadiri majelis-majelis ilmu yang terdapat didalamnya peringatan serta nasehat. Atau bisa dilakukan dengan mendengarkan rekaman-rekaman kaset berisi pengajian dan bisa pula dengan mengunjungi web site islami yang menyediakan rekaman pengajian. Sesungguhnya nasehat itu dapat melembutkan hati sebagaimana yang terdapat dalam hadits Irbadh bin Saariyah:

وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْعِظَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ

“Rasulullah menasehati kami dengan sebuah nasehat yang membuat air mata kami mengalir dan hati kami bergetar.”

Dari hadits diatas dapat kita pahami bahwa nasehat dapat melunakkan hati. Apalagi jika nasehat tersebut ditambah dengan baik dan jujurnya niat si pemberi nasehat, maka hal ini akan menambah mudahnya nasehat tersebut diterima oleh hati.

3. Tilawah dan tadabbur Al-Quran

Al-Quran merupakan penghubung antara hamba dengan Rabb-nya. Maka sepantasnya bagi seorang hamba untuk membaca serta mentadabburi Al-Quran. Kealpaan seseorang dari mentadabburi Al-Quran akan membawa kepada tertutup dan terkuncinya hati sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci?.” (QS.Muhammad:24)

Hati yang tidak mentadabburi Al-Quran serta tidak menelaah makna-makna ayat yang terkandung di dalamnya merupakan hati-hati yang terkunci. Tadabbur Al-Quranlah yang dapat membuka kunci-kunci pada hati serta melembutkannya

4. Memperbanyak Dzikrullah

Dzikir merupakan santapan hati yang dapat membawa ketentraman dan kelembutan pada hati. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

لَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingati Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram. “ (QS.Ar-Ra’d:28)

5. Bergaul dengan orang-orang yang lemah dan miskin serta menjauhkan diri dari orang-orang yang keras hatinya, takabbur dan ahli dunia

Ini merupakan penyembuh kerasnya hati yang dianjurkan Rasullulah صلى الله عليه و سلم sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad sebagai berikut:

أَنَّ رَجُلًا شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسْوَةَ قَلْبِهِ فَقَالَ لَهُ إِنْ أَرَدْتَ تَلْيِينَ قَلْبِكَ فَأَطْعِمْ الْمِسْكِينَ وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ

Seseorang datang menemui Rasullah - صلى الله عليه و سلم -sambil mengadu mengenai kerasnya hatinya. Maka Rasulullah berkata padanya: “Jika engkau ingin melembutkan hatimu maka berilah makan orang-orang miskin dan belailah kepala anak-anak yatim.”

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasullullah - صلى الله عليه و سلم- bersabda:

السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لَا يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لَا يُفْطِرُ

“Orang yang membantu para janda dan orang miskin adalah seperti orang yang sedang berjihad di jalan Allah.Berkata Abu Hurairah: Aku menyangka beliau –صلى الله عليه و سلم - berkata: Dan seperti orang yang sholat malam tanpa berhenti dan seperti orang yang berpuasa tanpa berbuka”

Demikianlah jalan-jalan penyembuhan dari kerasnya hati yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah melindungi kita dari kerasnya hati.

1Diringkas dari ceramah berjudul قسوة القلوب (Kerasnya Hati-Hati) yang disampaikan syeikh Walid bin Idrees.

Link:http://islamway.com/?iw_s=Lesson&iw_...lesson_id=9886

Waktu-Waktu Mustajab Untuk Berdoa

Oleh
Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih

Allah memberikan masing-masing waktu dengan keutamaan dan kemuliaan yang berbeda-beda, diantaranya ada waktu-waktu tertentu yang sangat baik untuk berdoa, akan tetapi kebanyakan orang menyia-nyiakan kesempatan baik tersebut. Mereka mengira bahwa seluruh waktu memiliki nilai yang sama dan tidak berbeda. Bagi setiap muslim seharusnya memanfaatkan waktu-waktu yang utama dan mulia untuk berdoa agar mendapatkan kesuksesan, keberuntungan, kemenangan dan keselamatan. Adapun waktu-waktu mustajabah tersebut antara lain.

[1]. Sepertiga Akhir Malam

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Rabb kami yang Maha Berkah lagi Maha Tinggi turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga akhir malam, lalu berfirman ; barangsiapa yang berdoa, maka Aku akan kabulkan, barangsiapa yang memohon, pasti Aku akan perkenankan dan barangsiapa yang meminta ampun, pasti Aku akan mengampuninya”. [Shahih Al-Bukhari, kitab Da'awaat bab Doa Nisfullail 7/149-150]

[2]. Tatkala Berbuka Puasa Bagi Orang Yang Berpuasa

Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa pafa saat berbuka ada doa yang tidak ditolak”. [Sunan Ibnu Majah, bab Fis Siyam La Turaddu Da'watuhu 1/321 No. 1775. Hakim dalam kitab Mustadrak 1/422. Dishahihkan sanadnya oleh Bushairi dalam Misbahuz Zujaj 2/17].

[3]. Setiap Selepas Shalat Fardhu

Dari Abu Umamah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang doa yang paling didengar oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau menjawab.

“Artinya : Di pertengahan malam yang akhir dan setiap selesai shalat fardhu”.
[Sunan At-Tirmidzi, bab Jamiud Da'awaat 13/30. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 3/167-168 No. 2782].

[4]. Pada Saat Perang Berkecamuk

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.

“Artinya : Ada dua doa yang tidak tertolak atau jarang tertolak ; doa pada saat adzan dan doa tatkala peang berkecamuk”. [Sunan Abu Daud, kitab Jihad 3/21 No. 2540. Sunan Baihaqi, bab Shalat Istisqa' 3/360. Hakim dalam Mustadrak 1/189. Dishahihkan Imam Nawawi dalam Al-Adzkaar hal. 341. Dan Al-Albani dalam Ta'liq Alal Misykat 1/212 No. 672].

[5]. Sesaat Pada Hari Jum’at

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya pada hari Jum’at ada satu saat yang tidak bertepatan
seorang hamba muslim shalat dan memohon sesuatu kebaikan kepada Allah melainkan akan diberikan padanya, beliau berisyarat dengan tangannya akan sedikitnya waktu tersebut”. [Shahih Al-Bukhari, kitab Da'awaat 7/166. Shahih Muslim, kitab Jumuh 3/5-6]

Waktu yang sesaat itu tidak bisa diketahui secara persis dan masing-masing riwayat menyebutkan waktu tersebut secara berbeda-beda, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/203.

Dan kemungkinan besar waktu tersebut berada pada saat imam atau khatib naik mimbar hingga selesai shalat Jum’at atau hingga selesai waktu shalat ashar bagi orang yang menunggu shalat maghrib.

[6]. Pada Waktu Bangun Tidur Pada Malam Hari Bagi Orang Yang Sebelum Tidur Dalam Keadaan Suci dan Berdzikir Kepada Allah

Dari ‘Amr bin ‘Anbasah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.

“Artinya :Tidaklah seorang hamba tidur dalam keadaan suci lalu terbangun padamalam hari kemudian memohon sesuatu tentang urusan dunia atau akhirat melainkan Allah akan mengabulkannya”. [Sunan Ibnu Majah, bab Doa 2/352 No. 3924. Dishahihkan oleh Al-Mundziri 1/371 No. 595]

Terbangun tanpa sengaja pada malam hari.[An-Nihayah fi Gharibil Hadits 1/190]
Yang dimaksud dengan “ta’ara minal lail” terbangun dari tidur pada malam hari.

[7]. Doa Diantara Adzan dan Iqamah

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.

“Artinya : Doa tidak akan ditolak antara adzan dan iqamah”. [Sunan Abu Daud, kitab Shalat 1/144 No. 521. Sunan At-Tirmidzi, bab Jamiud Da'waat 13/87. Sunan Al-Baihaqi, kitab Shalat 1/410. Dishahihkan oleh Al-Albani, kitab Tamamul Minnah hal. 139]

[8]. Doa Pada Waktu Sujud Dalam Shalat

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Adapun pada waktu sujud, maka bersungguh-sungguhlah berdoa sebab saat itu sangat tepat untuk dikabulkan”. [Shahih Muslim, kitab Shalat bab Nahi An Qiratul Qur'an fi Ruku' wa Sujud 2/48]

Yang dimaksud adalah sangat tepat dan layak untuk dikabulkan doa kamu.

[9]. Pada Saat Sedang Kehujanan

Dari Sahl bin a’ad Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.

“Artinya : Dua doa yang tidak pernah ditolak ; doa pada waktu adzan dan doa pada waktu kehujanan”. [Mustadrak Hakim dan dishahihkan oleh Adz-Dzahabi 2/113-114. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' No. 3078].

Imam An-Nawawi berkata bahwa penyebab doa pada waktu kehujanan tidak ditolak atau jarang ditolak dikarenakan pada saat itu sedang turun rahmat khususnya curahan hujan pertama di awal musim. [Fathul Qadir 3/340].

[10]. Pada Saat Ajal Tiba

Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah mendatangi rumah Abu Salamah (pada hari wafatnya), dan beliau mendapatkan kedua mata Abu Salamah terbuka lalu beliau memejamkannya kemudian bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya tatkala ruh dicabut, maka pandangan mata akan
mengikutinya’. Semua keluarga histeris. Beliau bersabda : ‘Janganlah kalian berdoa untuk diri kalian kecuali kebaikan, sebab para malaikat mengamini apa yang kamu ucapkan”. [Shahih Muslim, kitab Janaiz 3/38]

[11]. Pada Malam Lailatul Qadar

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar”. [Al-Qadr : 3-5]

Imam As-Syaukani berkata bahwa kemuliaan Lailatul Qadar mengharuskan doa setiap orang pasti dikabulkan. [Tuhfatud Dzakirin hal. 56]

[12]. Doa Pada Hari Arafah

Dari ‘Amr bin Syu’aib Radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sebaik-baik doa adalah pada hari Arafah”. [Sunan At-Tirmidzi, bab
Jamiud Da'waat 13/83. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Ta'liq alal Misykat 2/797 No. 2598]

www.zaharuddin.net/content/view/436/90

Kamis, 19 Agustus 2010

Golongan Yang Tidak Ditolak Doanya

Ada tiga golongan yang tidak ditolak doa mereka, orang yang berpuasa sampai ia berbuka, kepala negara yang adil dan orang yang teraniaya.
(H.R At-Turmudzi, Ahmad)

Rabu, 18 Agustus 2010

Penyebab Keras Hati

"Cairkan makanan kalian dengan zikir kepada Allah dan shalat dan janganlah kalian langsung tidur setelah makan, karena akan membuat hati kalian menjadi keras."

(H.R Abu Nu'aim dari Aisyah r.a)

Cari Blog Ini